• Halaman Depan
  • Profil
  • Organisasi
  • Wilayah Hukum
  • Kontak
Foto Pegawai
Informasi Perkara
  • Prosedur Berperkara
  • Panjar Biaya Perkara
  • Jadwal Sidang
  • Rekap Putus
  • Faktor Putus
  • Panggilan Ghoib
Transparansi
APBN
PNBP
Biaya Perkara
Uang Iwadl

  Admin

DIREKTORI PUTUSAN
 
putusanpapo
 
STATISTIK PERKARA
 
statistikpkr
 
rkakl
 
sai
 
sikep
 
 
Berita Badilag
  • “Justice For All” Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum | (23/7)
  • Suasana Ramadhan di Badilag (19/8)
  • Tadarus IT Badilag (16/8)
  • Pelantikan Pejabat Eselon IV Badilag (11/8)
  • Selangkah Lagi, Draft Pedoman Bankum ‘Diundangkan’ | (11/8)
  • Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 1431 H (10/8)
  • Rakor Pansek MSy Aceh dan PTA se Indonesia
  • Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal Ramadhan (9/8)

Website Resmi Pengadilan Agama Ponorogo

Statistik Perkara

PostDateIconRabu, 17 Pebruari 2010 09:12 | PostAuthorIconDitulis oleh samsulpapo | PDF | Cetak | Email
 
Persentase perkara yang diterima pada tahun 2009
 
 
Persentase perkara yang  diputus pada tahun 2009
 
 
Persentase faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian pada tahun 2009
 

      Dari 1.567 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Ponorogo pada tahun 2009, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1301 perkara. 656 kasus terbanyak dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Meninggalkan kewajiban ini disebabkan oleh karena salah satu pihak tidak ada tanggung jawab sebanyak 490 kasus, faktor ekonomi di rumah tangga para pihak sebanyak 143 kasus dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua sebanyak 23 kasus.

      Pemicu kedua adalah perselisihan terus-menerus. Faktor ini terjadi sebanyak 571 kasus. Perselisihan dalam perkawinan yang berujung pada peristiswa perceraian ini disebabkan oleh ketidak harmonisan pribadi sebanyak 469 kasus dan gangguan pihak ketiga sebanyak 102 kasus.

      Persoalan moral pun memberikan andil untuk memantik krisis keharmonisan rumah tangga. Faktor moral menempati urutan ketiga yang menyebabkan pasangan suami isteri berujung di persidangan Pengadilan Agama Ponorogo. Grafik diatas menyebutkan bahwa sebanyak 50 kasus perceraian disebabkan oleh persoalan Moral. Modusnya mengambil tiga bentuk, suami melakukan poligami tidak sehat sebanyak 1 kasus, krisis akhlak sebanyak 26 kasus dan cemburu yang berlebihan sebanyak 23.

      Pemicu ke empat rusaknya simpul perkawinan adalah kekerasan dalam rumah tangga. Terdapat 6 kasus perkawinan putus karena faktor ini.

      Sedangkan pemicu lainnya adalah karena salah satu pasangan mengalami cacat biologis yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan kewajiban sebanyak 6 kasus dan salah satu pihak dijatuhi pidana oleh pengadilan sebanyak 3 kasus.



< Prev

Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 17 Pebruari 2010 10:25)

 

Copyright © 2008-2010 Pengadilan Agama Ponorogo.
All Rights Reserved.

Layout Design By [pa-ponorogo.net]