- Justice For All Bukan Hanya Sidkel, Prodeo dan Posbakum | (23/7)
- Suasana Ramadhan di Badilag (19/8)
- Tadarus IT Badilag (16/8)
- Pelantikan Pejabat Eselon IV Badilag (11/8)
- Selangkah Lagi, Draft Pedoman Bankum Diundangkan | (11/8)
- Sidang Itsbat Penentuan Awal Ramadhan 1431 H (10/8)
- Rakor Pansek MSy Aceh dan PTA se Indonesia
- Badilag Akan Pantau Sidang Itsbat Awal Ramadhan (9/8)
Website Resmi Pengadilan Agama Ponorogo
Statistik Perkara

Dari 1.567 kasus perceraian yang diputus Pengadilan Agama Ponorogo pada tahun 2009, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebanyak 1301 perkara. 656 kasus terbanyak dipicu oleh salah satu pihak meninggalkan kewajiban. Meninggalkan kewajiban ini disebabkan oleh karena salah satu pihak tidak ada tanggung jawab sebanyak 490 kasus, faktor ekonomi di rumah tangga para pihak sebanyak 143 kasus dan dikarenakan pula sejarah perkawinan para pihak yang dipaksa oleh orang tua sebanyak 23 kasus.
Pemicu kedua adalah perselisihan terus-menerus. Faktor ini terjadi sebanyak 571 kasus. Perselisihan dalam perkawinan yang berujung pada peristiswa perceraian ini disebabkan oleh ketidak harmonisan pribadi sebanyak 469 kasus dan gangguan pihak ketiga sebanyak 102 kasus.
Persoalan moral pun memberikan andil untuk memantik krisis keharmonisan rumah tangga. Faktor moral menempati urutan ketiga yang menyebabkan pasangan suami isteri berujung di persidangan Pengadilan Agama Ponorogo. Grafik diatas menyebutkan bahwa sebanyak 50 kasus perceraian disebabkan oleh persoalan Moral. Modusnya mengambil tiga bentuk, suami melakukan poligami tidak sehat sebanyak 1 kasus, krisis akhlak sebanyak 26 kasus dan cemburu yang berlebihan sebanyak 23.
Pemicu ke empat rusaknya simpul perkawinan adalah kekerasan dalam rumah tangga. Terdapat 6 kasus perkawinan putus karena faktor ini.
Sedangkan pemicu lainnya adalah karena salah satu pasangan mengalami cacat biologis yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan kewajiban sebanyak 6 kasus dan salah satu pihak dijatuhi pidana oleh pengadilan sebanyak 3 kasus.
| < Prev |
|---|
Pemutakhiran Terakhir (Rabu, 17 Pebruari 2010 10:25)





