Pengumuman Pemenang Lelang

PENGUMUMAN
HASIL PEMENANG LELANG
 
       Berdasarkan Surat Penetapan Pemenangan Lelang dari Pejabat Pembuat Komitmen Pengadilan Agama Ponorogo Nomor : W13-A27/10/PL.01/PMB/V/2010 tanggal 21 Mei 2010, dengan ini diumumkan pengumuman lelang pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Pengadilan Agama Ponorogo yang dapat di Download di sini :


Pemutakhiran Terakhir (Jumat, 21 Mei 2010 22:50)

 

LATIHAN BERSAMA PTWP KARESIDENAN MADIUN
DI NGEBEL PONOROGO

 

 Sambutan dari Drs. Ilham Abdullah, S.H, M.Kn selaku perwakilan tuan rumah

Acara dibuka dengan sambutan oleh Drs. Mas’ud selaku Ketua Koordinator PTWP Karesidenan Madiun dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Drs. Ilham Abdullah, S.H, M.Kn selaku perwakilan tuan rumah tempat diadakannya Latihan bersama PTWP Karesidenan Madiun yang diadakan di Telaga Ngebel Ponorogo. Dalam sambutannya Ketua Koordinator PTWP Karesidenan Madiun menyampaikan bahwa latihan bersama bertujuan untuk menyalurkan bakat dan minat melalui olah raga tenis lapangan, selain itu latihan bersama kemarin untuk mencari calon / bibit-bibit yang berkwalitas untuk pertandingan PTWP-PTWP yang lebih tinggi lagi.



 

                MASALAH GUGATAN PERCERAIAN KARENA TERGUGAT GILA

 

Ditulis oleh : Mohamad Thoha, S.Ag
Diposting    : 10 Februari 2010

 I.            Pendahuluan

Pengadilan Agama Ponorogo adalah Pengadilan Klas 1/b yang oleh undang-undang nomor 7/89 Jo undang-undang nomor 3/3006 Jo undang-undang nomor 50/2009, diberikan wewenang memeriksa dan memutus perkara-perkara perdata tertentu, sehingga dengan lahirnya undang-undang serta perubahan tersebut absolute kopentensi Pengadilan Agama menjadi tambah luas dan cukup banyak, misalnya tentang Ekonomi Syari’ah, Bank Syari’ah , anak angkat (adopsi) menurut Agama Islam serta arbitrase sari’ah dan lain-lainnya.

Dengan adanya tambahan kewenangan mengadili bagi Pengadilan Agama, apalagi ditambah dengan majunya masyarakat Ponorogo yang semakin mengerti dan melek hukum, maka sudah barang tentu menjadi tambah banyak kasus-kasus yang aneh-aneh serta muskil , hal tersebut disebabkan antara lain karena banyaknya TKI / TKW di luar negeri , sehingga setiap berurusan di Pengadilan Agama sering memakai jasa hukum Advokad atau Pengacara.